PT BEST menggunakan Sistem PLBS yaitu Penjualan Langsung Berjenjang Syariah sebagai mana yg telah di Fatwakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN MUI bahwa Sistem Pemasaran PLBS tidak mengandung unsur Gharar, Maysir, Riba, Dharar, Dzulm, dan Maksiat.
InsyaAllah Aman, Berkah dan Amanah